Masamganews, Luwu Raya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Lutra), menggelar rapat koordinasi (rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama unsur kepolisian dan kejaksaan tentang tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Lutra, Muhajir mengatakan bahwa, rapat kordinasi (rakor) dilakukan memandang isu-isu krusial penanganan tindak pidana dalam rangka menyambut Pemilu 2024 dan Pemilihan Serentak pada tahun 2024.
Selain itu beragamnya implementasi aturan pidana dalam pemilu perlu mendapat perhatian lebih, sehingga isu-isu krusial Sentra Gakkumdu ini perlu diinventarisir jelang Pemilu 2024.
Harapannya dengan rakor sentra Gakkumdu ini, tidak ada lagi ego sektiral dalam penanganan tindak pidana pemilu dilapangan, karena tujuan disatukannya tiga lembaga ini,Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam sentra Gakkumdu agar cara pandang dan penanganan tindak pidana pemilu tidak lagi terjadi perbedaan.
“Yang sering terjadi yaitu perbedaan dalam menerapkan ketentuan pidana pemilu dan pemilihan, maka perlu terus membangun senergitas dan penyamaan presepsi dalam penanganan tindak pidana pemilu, sehingga tidak ada perbedaan yang sangat mendasar dalam proses penanganan tindak pidana” sebut Muhajir pada media ini, Senin 25 September 2024 bahwa, kegiatan di Aula Hotel Remaja Masamba, Jalan Simpurusiang, tadi siang.
Selain itu himpitan tahapan antar-pemilu dan pemilihan pada 2024, memungkinkan Sentra Gakkumdu untuk terus melanjutkan kerjanya, mengingat pembentukan Sentra Gakkumdu berlandaskan dasar hukum berbeda.
Dan yang juga perlu dipikirkan, apakah Sentra Gakkumdu Pemilu juga untuk melanjutkan kerja sebagai Sentra Gakkumdu Pemilihan. “Hal itu mengingat dasar hukum pembentukan yang berbeda,” terangnya.
Namun begitu efektifitas kerja Sentra Gakkumdu yang selalu terganggu, biasanya dari dukungan anggaran sehingga tidak menjangkau sampai dengan berakhirnya masa kerja.
Sekadar diketahui bahwa, sebagai Narasumber dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu.
Pewarta: Mor/Yustus