
Masambanews, Luwu Utara – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Luwu Utara menghentikan penanganan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Luwu Utara. Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses penanganan perkara. Jumat ( 31/07/26).
Gelar perkara Yang dipimpin oleh Wakapolres Luwu Utara, Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos., M.H. didampingi Kabag SDM AKP Yusri Madjid, S.H. serta dihadiri Kasipropam AKP Burhanuddin Karim, S.E.Sy. Kasiwas AKP Abd. Latif, S.E., Kasikum IPTU Tadius Palipadang, S.H., personel Sipropam Polres Luwu Utara, pelapor AIPTU Palutean, dan terlapor IPTU Darni Konta., Sh.
Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan oleh AIPTU Palutean kepada Sipropam Polres Luwu Utara terkait dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh salah seorang anggota Polri Iptu Darni. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Sipropam melakukan serangkaian penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku melalui pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen, serta permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi.
Selama proses penyelidikan, Sipropam telah memeriksa 17 orang saksi yang terdiri dari masyarakat dan anggota Polri. Keterangan para saksi beserta dokumen pendukung kemudian dianalisis dan dibahas dalam gelar perkara dengan melibatkan unsur pengawasan, pembinaan, dan fungsi hukum di lingkungan Polres Luwu Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan dugaan sebagaimana yang diadukan. Atas dasar itu, penanganan pengaduan dihentikan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, AIPTU Palutean selaku pelapor menyampaikan permohonan maaf kepada IPTU Darni Konta atas permasalahan yang telah terjadi. Ia juga menyatakan menerima hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan.
Sementara itu, IPTU Darni Konta menyampaikan apresiasi atas proses penanganan yang dilakukan Sipropam Polres Luwu Utara secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menghormati hasil gelar perkara tersebut serta berharap pelapor dapat menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk pemulihan nama baik, mengingat persoalan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasipropam AKP Burhanuddin Karim, S.E.Sy., menegaskan bahwa setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pengaduan yang diterima Sipropam akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa membeda-bedakan siapa pelapor maupun terlapornya. Dalam perkara ini, penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 17 orang saksi, mengumpulkan bahan keterangan, serta melakukan gelar perkara bersama fungsi terkait. Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan dugaan sebagaimana yang diadukan. Oleh karena itu, penanganan pengaduan dihentikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Burhanuddin Karim.
Ia menambahkan bahwa penghentian penanganan pengaduan merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan, bukan atas dasar asumsi maupun opini.
Kasipropam juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses penanganan perkara.(*)