Masambanews, Luwu Raya – Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Muhajirin, membeberkan pemasangan baliho bakal caleg secara hukum belum diatur secara teknis.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menegaskan larangan pemasangan baliho bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang mengganggu estetika, keindahan, lingkungan hidup, di jalan-jalan protokol, tempat-tempat ibadah, lembaga pendidikan serta sarana pemerintah.

Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajir, pada media ini via whatsapp, Sabtu 2 September 2023 membeberkan bahwa, pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan sebab dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri.
Apalagi, kata Muhajir, masa kampanye saat ini belum bisa dilakukan atau belum masuk dalam masa kampanye.

“Oleh karena itu, Bawaslu menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik,” sebutnya, seraya menambahkan apalagi masih dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Serta meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada dan tidak pandang bulu, terutama yang melanggar peraturan daerah dan/atau peraturan bupati,” tegasnya.

Muhajir juga menjelaskan dari ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi.

Namun, Muhajir menggarisbawahi sosialisasi dibolehkan dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut partai.

Selain itu Partai politik peserta pemilu juga dibolehkan melakukan pendidikan politik di internal partai dalam bentuk pertemuan terbatas yakni, dilakukan di ruang atau gedung tertutup. (Yus)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *