Disdukcapil Luwu Utara, Jemput Bola Perekaman e KTP Pasien di RS: Kadis Bilang Ini

Masambanews , Luwu Utara – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), melaksanakan jemput bola perekaman kartu tanda penduduk atau KTP elektronik pada pasien warga Desa Tanamakaleang, kecamatan Seko.

Jemput bola pelayanan administrasi kependudukan itu dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Lutra.

“Kami melakukan jemput bola ke rumah sakit tersebut atas nama Rut Pillu, agar masyarakat terbantu dengan layanan prima pemerintah,” sebut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum Patawari pada media ini, Sabtu (22/7/2023).

Kasrum Patawari mengatakan bahwa, pelayanan ini menindaklanjuti laporan dari anak kandung Rut Pillu yang meminta Dinas Dukcapil Lutra mendatangi rumah sakit itu. Karena ibunya (pasien) sedang membutuhkan KTP elektronik untuk melengkapi berkas administrasi pasien.

“Jadi, ada anak kandung yang mengadukan ke Kantor Dinas Dukcapil Lutra bahwa, ibunya sedang berada di rumah sakit dan membutuhkan segera KTP elektronik,” ujarnya.

Petugas operator langsung bergegas menuju rumah sakit untuk melakukan perekaman di salah satu kamar rawat inap dengan membawa alat rekam KTP elektronik. Setelah selesai rekam data, operator langsung menyerahkan dokumen yang dibutuhkan tersebut melalui koordinasi dengan petugas di kantor.

“Layanan ini menunjukkan kemudahan mengurus administrasi kependudukan, hanya membutuhkan koordinasi dan sinergi yang cepat. Hanya saja jemput bola ini sangat urgent dan harus dengan cepat karena pasien sudah ada di kamar rawat inap RSUD Andi Djemma Masamba,” jelasnya.

KTP elektronik akan diberikan kepada Rut Pillu dengan alamat Desa Tanamakaleang, Kecamatan Seko, agar administrasi rumah sakit bisa segera terpenuhi. Kasrum didampingi Kepala Bidang (Kabid) Dafduk Ahmad Marjana menjelaskan bahwa, sistem jemput bola perekaman KTP elektronik ini didukung sarana rekam portabel pada 15 kecamatan se Luwu Utara sehingga memudahkan pelayanan bagi warga berkebutuhan khusus.

Warga yang ingin mendapatkan layanan ini merupakan warga berkebutuhan atau dalam kondisi khusus yang tidak mampu mendatangi kantor layanan terdekat. Cukup dengan mengajukan permohonan daring pada e-OPen melalui pelayanan kependudukan bagi yang berkebutuhan khusus.

“Diharapkan dengan adanya kejadian ini, kebutuhan pembuatan pelayanan Dukcapil bisa dengan mudah hingga diantar. Semoga warga mengetahui pentingnya mengurus administrasi kependudukan untuk kejadian apapun,” tutup Kasrum. (Mor/Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *