Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Kasus Pencurian Handphone di Masamba

Masambanews, Luwu Utara – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian handphone di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/289/VI/2024/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN, yang dibuat pada 6 Juni 2024.

Kejadian pencurian terjadi pada 13 Mei 2024 di Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Korban, seorang remaja berusia 15 tahun berinisial M.A., kehilangan handphone OPPO A17 berwarna biru laut dengan nomor IMEI 1: 868852064636173 dan IMEI 2: 868852064636165. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 2.500.000.

Pelaku pencurian diketahui berinisial N.A., seorang ibu rumah tangga berusia 22 tahun yang berdomisili di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, yakni satu unit handphone OPPO A17 berwarna biru laut dengan nomor IMEI 1: 868852064636173 dan IMEI 2: 868852064636165. N.A. menemukan handphone tersebut di pinggir jalan dekat warung miliknya. Handphone tersebut tidak memiliki sandi pengaman, sehingga pelaku dapat melihat foto-foto milik korban. Pelaku kemudian mengeluarkan dan membuang kartu SIM handphone tersebut dan menggunakan handphone sebagai miliknya sendiri.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Resum dan Unit Tipidter Polres Luwu Utara melakukan serangkaian penyelidikan. Tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku dipulangkan karena bersikap kooperatif dan berjanji akan hadir apabila diperlukan oleh penyidik.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Ia juga menegaskan pentingnya masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di sekitarnya agar pihak kepolisian dapat mengambil tindakan yang tepat dan cepat. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Luwu Utara dalam menindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ujar AKP Muh Althof Zainudin, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *