Masambanews, Luwu Utara — Hadirnya tower jaringan Siluman di Luwu Utara. Diduga tidak berizin, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten Luwu Utara, Alauddin Sukri diruang kantornya . Senin (06/05/2024).

Kadis PTSP kabupaten Luwu Utara Ir. Alauddin Sukri menyebutkan bahwa sepengatahuan kami, hanya tower yang sudah berdiri di Desa Radda dan Desa Laba itu kami ketahui, dan keduanya tidak berizin.

“Mengenai informasi bahwa tower yang masuk di Luwu Utara ada sepuluh titik itu, kami tidak ketahui,” ucap Kadis Perizinan Luwu Utara kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa harusnya mereka penuhi prosedur tersebut sebelum mendirikan tower, jika itu tidak dipenuhi maka itu adalah pelanggaran karena pendirian tower tersebut sama halnya ilegal.

“Untuk yang ada di Desa Laba itu harus terlebih dahulu ada rekomendasi dari Desa, Pihak bandara, Dinas PTSP, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, kemudian masuk ke dinas Kami lagi untuk terbitkan izinnya,” paparnya.

Kadis PTSP ini melanjutkan bahwa sebelumnya tower yang ada di desa Laba itu kami sudah ingatkan sebelum didirikan agar segera mengurus izin, tapi ini sudah berdiri tapi belum berizin. Kemudian juga, tower tersebut melewati batas ketinggian tentunya pihak Bandar Udara akan komplain.

“Sementara tower yang ada di desa Radda nanti kami ketahui setelah adanya aduan dari masyarakat,” pungkasnya.(**)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *