Masambanews, Luwu Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pengamen asal Luwu Utara berinisial AP (23), Jumat, (26/01/2024) di terminal angkutan Darat Masamba, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni Ramli mengatakan tersangka AP (23) berprofesi sebagai pengamen juga merupakan kurir jaringan antar kabupaten.
“Saat diamankan, dari tangan tersangka AP didapati satu paket sabu dengan berat 50,20 gram sabu,” ungkap Kapolres saat konferensi pers.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muhammad Husni juga menjelaskan bahwa tersangka AP dijanjikan sejumlah uang oleh UD yang merupakan DPO kasus peredaran narkoba untuk mengambil paket kiriman di salah satu perwakilan Bus di terminal Masamba.
“Tersangka AP dijanjikan uang 200 ribu rupiah oleh UD yang merupakan warga Palopo untuk mengambil paket kiriman berupa jam digital, saat diamankan oleh petugas kepolisian ternyata paket tersebut berisi satu paket sabu,” Jelas AKBP Muhammad Husni Ramli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP disangkakan dengan pasal 114 (1), 112 (1&2) dan 127 (1a) UU RI no. 35 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.(@m**)