Masambanews Luwu Utara — Polres Luwu Utara menggelar press release di Koridor Satreskrim Polres Luwu Utara pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat Daftar G, Selasa 26/9/2023.
Sat Narkoba Polres Luwu Utara dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat Daftar G dengan mengamankan enam tersangka berkat kerjasama yang baik terbangun baik dari BPOM Palopo dan Bea Cukai di Malili.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyampaikan, Keenam tersangka ini telah diamankan atas tindak pidana penyalah gunaan obat kesehatan jenis obat keras yakni Tramadol dan tramadol.
” Total keseluruhan, 12.280 butir obat kesehatan farmasi, terdiri dari 9000 butir THD dan 3.280 Tramadol atau 328 strip” kata AKBP Galih Indragiri.
Keenam tersangka yang berada di wilayah kecamatan Masamba Kabupaten luwu Utara inisial A (22), Hd (22 ), S (18), A (22), R (18), S (33) dilakukan penangkapan di waktu yang berbeda di bulan September 2023, tersangka ini ada kita dapat informasi penjualan dari FB.
AKBP Galih Indragiri menyampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya Luwu Utara bahwa kedua jenis obat tersebut dilarang dan ancamannya sangat berat, yaitu pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 undang undang RI 17 2023 tentang kesehatan dan juga Pasal 53 ayat 1 KUHP tindak pidana percobaan melakukan kejahatan dimana ancamannya 12 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar,” jelas Kapolres.(@m**)