Pria Warga Patoloan Ditangkap dengan Sabu dalam Box Kacamata oleh Satresnarkoba Polres Luwu Utara

Masambanews, Luwu Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, seperti yang tercantum dalam laporan resmi Polisi Nomor: LP / A / / VI / 2024 / SPKT.Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Didi R. (38 tahun), yang tinggal di Dusun Kanjiro, Desa Patoloan. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, polisi menyita 4 sachet narkotika jenis sabu, 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam, dan 1 unit timbangan elektronik sebagai barang bukti.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, S. Ik., MH, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Muh Jayadi, S. Sos., menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimulai dari hasil interogasi terhadap seorang tersangka sebelumnya, Lel. A., yang mengindikasikan bahwa sabu yang disita berasal dari Didi. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan informasi dan berhasil menangkap Didi di rumahnya, di mana sabu ditemukan disembunyikan di dalam box kacamata di dapur.

“Dengan berhasilnya pengungkapan ini, kami telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yang menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini. Didi R. akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres Luwu Utara.

Didi R. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Didi R. bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Luwu Utara.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *