Masambanews, Luwu Utara –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar kegiatan sosialisasi untuk dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 27 November 2024. Acara yang dilaksanakan di Cafe Teras Adira pada Minggu (5/5/24) mulai pukul 16:00 Wita itu dihadiri oleh Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy, komisioner KPU lainnya serta perwakilan dari berbagai instansi terkait serta ormas dan OKP.
Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy, dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi ini mengingat Pilkada kali ini memperkenalkan dua jalur, yaitu jalur perseorangan dan jalur partai politik. “Melalui kesempatan ini dilakukan sosialisasi untuk calon perseorangan,” ungkapnya.
Sosialisasi tersebut juga mencakup tahapan, jadwal, dan syarat dukungan calon perseorangan. Hayu Vandy juga memberikan informasi terkait batas waktu pengumpulan dukungan serta proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan hingga penetapan.
Mahsyar, komisioner KPU, yang membidangi sosialisasi ini menyoroti syarat dukungan calon perseorangan, yang antara lain membutuhkan KTP dan dukungan minimal sebanyak 23.912 Kartu Tanda Penduduk. Penyerahan dukungan dilakukan mulai 5 Mei hingga 12 Mei 2024 di KPU Luwu Utara.
Melalui sosialisasi ini diharapkan calon perseorangan akan lebih memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui serta mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti Pilkada di Luwu Utara khususnya (**)