
Masambanews, Luwu Utara –Pengungkapan dan Penangkapan Terduga Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LPA / 186 / IX / 2022 / SPKT / Res. Lutra, Tgl 17 September 2022.
Pada hari Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 01.40 wita bertempat di Jln. Lesangi No. 04 Kel. Bone Kec. Masamba Kab. Luwu Utara, Personil Sat. Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui menjelaskan bahwa seseorang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu dan orang tersebut diduga berada di rumahnya di Jln. Lesangi No. 04 Kel. Bone Kec. Masamba Kab. Luwu Utara,
Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, S.IK memerintahkan Kasat Narkoba IPTU MUHAMMAD JAYADI, S.Sod untuk segera memimpin anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan diwilayah Kec. Masamba Kab. Luwu Utara.
Setelah tiba di TKP yang dimaksud anggota menemukan seseorang di rumah tersebut yang diketahui bernama sdr. ED Als EB, anggota segera melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) shacet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis shabu ditangannya, disaku celana ditemukan 2 (dua) shacet diduga narkotika jenis, didalam kamar ditemukan barang berupa alat hisap shabu, korek dan pipet warna putih dilantai kamar rumahnya, selanjutnya saudara EN alias EB bersama barang – barang yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara guna proses lebih lanjut.
Terduga Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika (**).