
Masambanews, Luwu Utara – Kepala Polisi Resort (Kapolres) Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang satuan kewilayahan tingkat Polisi Sektor (Polsek) mengeluarkan izin keramaian Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Hal itu ditegaskan Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin kepada para Kapolsek dan jajaran pada upacara operasi Natal dan Tahun Baru di Aula Mapolres Lutra, Senin 21 Desember 2020.
Perintah larangan mengeluarkan izin keramaian mulai dari Kapolri, Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek, sebagai salah satu strategi memutus seebaran virus Corona di Wilayah Hukum Polres Lutra.
“Perintah larangan mengeluarkan izin keramaian menyikapi pandemi Corona sifatnya penting. Jika ada pimpinan satuan kewilayahan yang melanggar dipastikan ditindak tegas,” ucap AKBP Irwan Sunuddin.
Polri sudah komitmen menerapkan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan (prokes) covid-19, sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Corona Virus.
Ada pun konsekuensi bagi pelanggar Inpres Nomor 6 adalah teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. (yus)
You may also like
-
Ketua PDM Luwu Utara Pelepasan Relawan MDMC Luwu Utara Kloter Pertama Untuk Respon Di Sulbar
-
Siang Ini Relawan MDMC Luwu Utara Berangkat Respon Ke Sulbar
-
Prof NA, Kapolda dan Pangdam Pantau Kondisi Majene Pasca Gempa
-
Update Perkembangan Corona di Bumi Batara Guru, 2 Meninggal, 27 Sembuh dan 7 Kasus Baru
-
Korban Jiwa Gempa Majene-Mamuju Capai 35 Orang