
Masambanews, Luwu Utara – Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali membekuk pelaku pengedar narkotika golongan 1 jenis Sabu. Pelaku yang ditangkap di Dusun Panasae Desa Pengkajoang Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara (Lutra) merupakan jaringan pengedar dan kepemilikan narkoba golongan satu atau shabu.
Pelaku yang ditangkap bernama Alpian alias Anca (27), tempat tanggal lahir Palopo 12 Desember 1993, di Pengkajoang dusun Panasae, Malangke Barat.
“Untuk golongan kepemilikan shabu ini kita amankan tersangka dengan barang buktinya,” kata Kapolres Lutra AKBP Agung Danargito melalui Kasubag Humas Iptu Muh. Latief pada medis ini, Kamis (3/9/2020) pagi melalui via hejaring WhatsApp.
Barang bukti yang dimaksud adalah sembilan sachet sedang berisikan kristal bening dengan berat kotor 4,46 gram, satu handphone merk Oppo warna putih gold, uang tunai Rp.500.000,
“Pelaku yang ditangkap akan di proses, kita harapkan masyarakat menjauhi narkoba karena selain pelanggaran hukum juga merugikan kesehatan,” pungkasnya.(yustus)
You may also like
-
Pembagian BST Untuk Pekerja Dari Dinas Nakertrans Luwu Utara Diduga Tak Tepat Sasaran, Ada Apa Yah?
-
Gempa Susulan Magnitudo 4,2 Hari Ini Kembali Guncang Sulbar
-
Dua Putri Toraja Meninggal Suster Nia dan Orpa Korban Gempa Mamuju
-
Bhabinkamtibmas Bripka Aswadi, Serahkan Beras ke Warga Pondan
-
Kebakaran Ruko di Mappedeceng, Polisi: Tak Ada Korban Jiwa