
Masambanews, Luwu Utara – Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra), telah mengamankan 2 orang yang diduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu di dua lokasi yakni di Wisma Samudera Desa Bungadidi Kecamatan Bungadidi inisial SN (29), warga Kecamatan Baebunta dan seorang sopir mobil truk di Desa Radda Kecamatan Baebunta inisial OG (29) Desa Mario, Minggu (12/7/2020).
Pelaku inisial SN (29) berhasil diamankan berikut dengan barang bukti 1 sachet kristal bening diduga jenis shabu (0,39 gram), dan inisial OG sopir truk diamankan barang bukti 4 sachet kristal bening yang diduga shabu berat 1,06 gram.

Kapolres Luwu Utara (Lutra) melalui Kasat Narkoba Iptu Feramus Rande membenarkan penangkapan tersebut dua pelaku yang berbeda lokasi di duga penyalahgunaan dan pengedaran shabu.
Dalam penangkapan tersebut Kasat Narkoba di dampingi Kanit Opsal Resnarkoba Aiptu Darwis.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Lutra Iptu Feramus Rande, penangkapan dilakukan dengan adanya informasi dari warga dan ditindaklanjuti penangkapan dua orang tersebut di lokasi tempat berbeda.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba. (yustus)
You may also like
-
Anggota DPR RI Dhevi Bijak Pawindu Kunjungi Lokasi Gempa Sulbar
-
Pembagian BST Untuk Pekerja Dari Dinas Nakertrans Luwu Utara Diduga Tak Tepat Sasaran, Ada Apa Yah?
-
Gempa Susulan Magnitudo 4,2 Hari Ini Kembali Guncang Sulbar
-
Dua Putri Toraja Meninggal Suster Nia dan Orpa Korban Gempa Mamuju
-
Bhabinkamtibmas Bripka Aswadi, Serahkan Beras ke Warga Pondan