KPU Luwu Utara adakan sosialisasi tahapan Dan pembentukan Badan Ad hoc Pemilu Serentak Tahun 2024


Sosialisasi tahapan Dan pembentukan Badan adhoc pemilu serentak tahun 2024 KPU Luwu Utara

Masambanews, Luwu Utara — Jelang tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara (KPU Lutra) menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 Bersama Rekan Media cetak Dan Online .

Kegiatan dilaksanakan hari ini Selasa 15 November 2022, pukul 12.00-13.00 WIB. Bertempat di Warkop Dg. Asiz jalan Jenderal Ahmad Yani no 72 Masamba. Kegiatan ini Dihadiri seluruh anggota Komisioner Dan Staf KPU Luwu Utara.

Ketua KPU Luwu Utara, H. Syamsul Bachri dalam pemaparan , Selasa (15/11/2022) mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Badan Ad Hoc ini diantaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya untuk PPK akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 serta PPS pada tanggal 29 November 2022,” kata Syamsul.

Syamsul Bachri juga menuturkan bahwa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan proses rekrutmen Anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara. Adapun tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc.

Rekan rekan media cetak dan online saat sosialisasi tahapan Dan pembentukan Badan adhoc pemilu serentak tahun 2024

“Sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” jelas Syamsul Bachri yang juga Ketua KPU Luwu Utara ini.

Urgensi dari lahirnya SIAKBA, pertama adalah database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital. Kedua, adanya proses rekrutmen baik Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Badan Ad Hoc. Ketiga sebagai bentuk transparansi pada proses seleksi.

“Dengan diluncurkan aplikasi SIAKBA kemungkinan besar pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online, dengan pertimbangan diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani,” tegas Syamsul Bachri.

Sementara, Divisi Sosialisasi Partisipasi masyarakat Dan Sumber Daya Manusia. KPU Luwu Utara, Rahmat. s.sos menjelaskan bahwa rekrutmen badan Ad Hoc memiliki kepentingan strategis yang menjadi landasan. Sehingga KPU harus melakukan dengan hati-hati dalam melakukan perekrutan Badan Ad Hoc.

“Badan Ad Hoc merupakan badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu Badan Ad Hoc harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan mengerti kompetensi secara regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing,” ujar Rahmat.

Terakhir Ketua KPU Luwu Utara ini mempertegas jika KPU juga harus memastikan bahwa Badan Ad Hoc yang terpilih nanti harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu yang memiliki keberpihakan dan ucapan terimakasih kepada rekan rekan media yang sempat menghadiri acara ini.(am**).

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *