JAKARTA, KOMPAS.TV- Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, ditargetkan akan selesai pada November 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer.

Selanjutnya: Tenaga Honorer Dihapus November 2023, MenPANRB Sebut Tak Ada PHK Massal

Anas mengatakan, berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

”Kami terus mencari titik paling pas penyelesaian sesuai dengan rekomendasi anggota dewan, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, dan tidak ada penurunan pendapatan (bagi honorer). Ini sedang kami matangkan terus. Memang tidak mudah, tetapi insya Allah sudah mulai kelihatan alternatif penyelesaiannya,” Azwar Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (10/4/2023).

Ia menegaskan, pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM, karena kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Dalam tindak lanjut penanganan tenaga non-ASN, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” ujar Anas seperti dikutip dari laman resmi Kemenpanrb.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tenaga Honorer

Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta agar rencana pembatalan penghapusan Tenaga Honorer jangan hanya sebatas angin surga jelang Pemilu 2024.

Karena itu, ia meminta MenPANRB untuk segera merealisasikan permintaan Presiden untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer itu.

“Tolong juga kebijakan yang transparan, jangan ini hanya angin surga karena kita akan menghadapi Pemilu, Jangan begini Pak. Kami proporsional dalam menyikapi itu walaupun kami ini adalah politisi. Harus jelas mau dibawa kemana para non ASN sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah,” tutur Guspardi pada rapat yang sama.

Menurut Guspardi, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memandati penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023, membuat pemerintah masuk ke dalam keadaan yang sulit.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kan menjadi (buah) Simalakama bagi pemerintah pusat. Di mana pada pasal 96 dinyatakan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar Non ASN dan P3K,” ucap Guspardi.

“Di satu sisi, di PP ini mengatakan bahwa yang 2018 ke bawah itu dinyatakan bahwa pegawai Non ASN (honorer) masih dapat bekerja sampai dengan 2023,” imbuhnya.

Selain itu, Politisi Fraksi PAN itu meragukan jumlah 2,3 juta tenaga honorer, yang dinilainya data tersebut belum valid.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *